Tentu saja bisa, kamu dapat melakukan perpindahan dengan cara mengajukan ke pihak sekuritas asal dan mengisi formulir kuasa perpindahan. Sekuritas asal akan mengenakan biaya sesuai kebijakan masing-masing.
Tentu saja bisa, kamu dapat melakukan perpindahan dengan cara mengajukan ke pihak sekuritas asal dan mengisi formulir kuasa perpindahan. Sekuritas asal akan mengenakan biaya sesuai kebijakan masing-masing.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.